Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Supyan Saori Als Upang Bin Alm. H. Tarmudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 863 /M.2.33/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supyan Saori Als Upang Bin Alm. H. Tarmudi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPYAN SAORI als UPANG bin (Alm.) H. TARMUDI secara bersama-sama dengan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang nongkrong di Warung Teh Yati yang bertempat di Pantai Karang Tawulan bersama-sama dengan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. SAMSUL, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SAMSUL untuk mengambil Sepeda Motor, namun Sdr. SAMSUL tidak mau, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi TONI als PETOT bin TOTONG, lalu Saksi TONI als PETOT bin TOTONG menyetujuinya, namun pada saat akan berangkat, ternyata Terdakwa tidak memiliki alat untuk mengambil Sepeda Motor, kemudian Saksi TONI als PETOT bin TOTONG meminjamkan 1 (satu) buah Kunci Letter T dan 1 (satu) buah Mata Kunci yang telah dilancipkan (astag) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG langsung pergi ke Kampung Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO warna hitam karena di daerah tersebut sedang ada yang melangsungkan acara pernikahan;
  • Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, sesampainya Terdakwa dan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG di Kampung Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Saksi TONI als PETOT bin TOTONG langsung pulang dan meninggalkan Terdakwa sendiri, namun ketika sampai di lokasi tersebut, Terdakwa tidak langsung mengambil Sepeda Motor karena Terdakwa ingin menyaksikan acara pernikahan terlebih dahulu sambil melihat-lihat situasi di sekitar lokasi tersebut, lalu sekira 1 (satu) jam kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru-putih tahun 2017 dengan Nomor Polisi: Z 5212 PY yang terparkir di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara mencongkel atau merusak kunci kontaknya dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Letter T dan 1 (satu) buah Mata Kunci yang telah dilancipkan (astag), lalu Terdakwa langsung mengendarainya ke Pantai Karang Tawulan;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban NANA bin SAMSU untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru-putih tahun 2017 dengan Nomor Polisi: Z 5212 PY, Nomor Rangka: MH1JM1110HK174909, dan Nomor Mesin: JM11E1169513 tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi TONI als PETOT bin TOTONG mengakibatkan Saksi Korban NANA bin SAMSU kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru-putih tahun 2017 dengan Nomor Polisi: Z 5212 PY, Nomor Rangka: MH1JM1110HK174909, dan Nomor Mesin: JM11E1169513, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya