| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA pada hari Kamis tanggal 06 bulan November tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Cipasung Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira tahun 2025 Terdakwa mempunyai akun instagram pharmacypedia.1dn yang digunakan untuk menjual obat-obatan dan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis terhadap akun instagram yudistira.act, sehingga sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa diajak ketemuan oleh pemilik akun instagram yudistira.act yang ternyata diketahui bernama MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN di Angkringan daerah Cihideung kota Tasikmalaya untuk mengobril terkait narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwat ertarik untuk berjualan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis menggunakan Akun Instagram miliknya yaitu pharmacypedia.1dn dan dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai modal maka Terdakwa menjaminkan Handphone milik Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
- Bahwa keesokan harinya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN yang merupakan pemilik akun yudistira.act di dekat NACO Kota Tasikmalaya untuk menerima narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan untuk diedarkan kembali di Kab. Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT. 019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan saat diperjalanan Terdakwa membeli plastik klip di warung plastik yang berada di Singaparna Kab. Tasikmalaya untuk membungkus narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumahnya sudah ada Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AUNG (DPO) yang menunggu Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AUNG (DPO) membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi beberapa paket dengan cara dimasukan ke dalam plastik klip bening yang Terdakwa beli dengan memperkirakan jumlah penuhnya, dikarenakan timbangan yang Terdakwa beli secara online belum sampai, lalu Terdakwa melilit menggunakan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis sebesar ± 0.25 (nol koma dua lima) gram yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dililit menggunakan lakban warna merah yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis sebesar ± 0.50 (nol koma lima puluh) gram yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di map oleh Terdakwa bersama Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AUNG (DPO). Setelah Terdakwa berhasil mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis selama ± 1 (satu) minggu Terdakwa menebus kembali Hp nya yang dijaminkan kepada Saksi MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN dengan membayar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN di dekat NACO Kota Tasikmalaya untuk menerima narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak ± 15 (lima belas) gram seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara dibayarkan setelah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut laku terjual. Kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumahnya untuk dibagi menjadi beberapa bagian dengan cara dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening dan ditimbang menggunakan timbangan yang sebelumnya dibeli secara online, lalu Terdakwa melilit menggunakan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis sebesar ± 0.25 (nol koma dua lima) gram yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan melilit menggunakan lakban warna merah yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis sebesar ± 0.50 (nol koma lima puluh) gram yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar ±2 (dua) gram dan ± 5 (lima) gram Terdakwa tempelkan bersama Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AUNG (DPO) di daerah Cipasung Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa edarkan dengan cara mempromosikan melalui akun instagram terdakwa yang bernama pharmacypedia.1dn. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB ada seseorang yang tidak dikenal menggunakan akun instagram palsu membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa yang sebelumnya ditempelkan di daerah Cipasung Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan berat ± 0.50 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mentransferkan uang kepada Terdakwa menggunakan akun DANA dan Terdakwa mengirimkan maps lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu Terdakwa menarik uang penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui BRILINK di daerah Singaparna Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT.019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika Terdakwa sedang tidur, lalu Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HERIS SUTISNA Bin alm. H. DAYAT selaku Ketua RW di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT. 019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Plastik warna Hitam Yang berisi :
- 12 (Dua Belas) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,27 Gram ;
- 3 (Tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,24 Gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,32 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,50 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,39 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,43 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,49 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,45 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,51 Gram
Dengan Total Berat Netto Keseluruhan 7,94 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 90 buah;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 58 buah;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 85 buah;
- Uang Total jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan rincian : 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 3 (tiga) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) Buah Lakban Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Lakban warna Merah
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone XR Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 353058104150629 Nomor IMEI 2 : 353058104003695.
Barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 158/13223.00/XI/2025 tanggal 07 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) Buah Plastik warna Hitam Yang berisi :
- 12 (Dua Belas) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,27 Gram ;
- 3 (Tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,24 Gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,32 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,50 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,39 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,43 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,49 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,45 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,51 Gram
Dengan Total Berat Netto Keseluruhan 7,94 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 7302/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOT Parasian H. Gultom, S. I. K., M. Si, serta Pemeriksa Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna merah putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4548 gram, diberi nomor barang bukti 3387/2025/PF atas nama FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3387/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA pada hari Jumat tanggal 07 bulan November tahun 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT. 019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT.019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika Terdakwa sedang tidur, lalu Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HERIS SUTISNA Bin alm. H. DAYAT selaku Ketua RW di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT. 019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Plastik warna Hitam Yang berisi :
- 12 (Dua Belas) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,27 Gram ;
- 3 (Tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,24 Gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,32 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,50 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,39 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,43 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,49 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,45 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,51 Gram
Dengan Total Berat Netto Keseluruhan 7,94 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 90 buah;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 58 buah;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip dengan jumlah 85 buah;
- Uang Total jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan rincian : 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 3 (tiga) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) Buah Lakban Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Lakban warna Merah
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone XR Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 353058104150629 Nomor IMEI 2 : 353058104003695.
Barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 158/13223.00/XI/2025 tanggal 07 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) Buah Plastik warna Hitam Yang berisi :
- 12 (Dua Belas) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,27 Gram ;
- 3 (Tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,24 Gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Hitam berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,32 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,50 Gram;
- 2 (Dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,39 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,43 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,49 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,45 Gram
- 1 (Satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing masing berat netto 0,51 Gram
Dengan Total Berat Netto Keseluruhan 7,94 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 7302/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOT Parasian H. Gultom, S. I. K., M. Si, serta Pemeriksa Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna merah putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4548 gram, diberi nomor barang bukti 3387/2025/PF atas nama FIKAR GARIN NUGRAHA Bin EKA NUGRAHA dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3387/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------ |