INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2024/PN Tsm | Hj. Mimin Binti Rukandi | 1.PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda 2.Dodo Suhendar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-241020243UC | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset /harta Penggugat, berupa :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : tanah sawah milik Atikah;
Sebelah Timur : tanah rumah milik Atikah;
Sebelah Selatan : tanah sawah milik atikah dan Ending;
Sebelah Utara : Jl raya Karangnunggal
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, tidak dapat diajukan sita dan tidak dapat dijual (lelang) oleh Tergugat 1 karena bukan atas nama Dodo Suhendar (Tergugat 2).
5. Atau Menghukum Tergugat 1 untuk membayar harga tanah beserta rumah tersebut Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima ratus juta rupiah ) Seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |