| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SENDI GILANG MAULANA bin ABDUL ROHMAN, Terdakwa II EKUS DINI bin CACAN, dan Terdakwa III KURNIAWAN bin WARNU pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 23.17 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2025, Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID (sedang dilakukan penyidikan secara terpisah) bekerja sama dengan Sdr. JAENUDIN (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain berupa kabel yang berisi kawat tembaga;
- Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Mei 2026, Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID merasa bahwa pembagian uang yang berasal dari Sdr. JAENUDIN (DPO) tidak adil, maka Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID memutuskan untuk mengambil kabel yang berisi kawat tembaga tanpa melibatkan Sdr. JAENUDIN (DPO) lagi dengan cara melakukan survei lokasi dan membeli peralatan untuk membongkar kabel yang berisi kawat tembaga tersebut;
- Berikutnya, pada hari Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID melalui telepon untuk mengajak untuk membongkar Kabel Power Remote Radio Unit (RRU) yang berisi kawat tembaga milik PT. TELKOMSEL dan PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk. yang terpasang pada tower milik PT. TOWER BERSAMA GROUP dengan nama tower “BOCIJULANGCINEAMTBG” yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang mana sebelumnya Terdakwa I sudah melakukan survei terlebih dahulu, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID, “BONGKAR MOAL, BUTUH DUIT EUY JEUNG KAWIN” (BONGKAR TIDAK? BUTUH UANG UNTUK MENIKAH), lalu Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID menjawab, “HAYU, URANG OGE BUTUH DUIT” (AYO, SAYA JUGA BUTUH UANG)”;
- Keesokan harinya, pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID mengajak Terdakwa III untuk mengambil kabel kabel yang berisi kawat tembaga yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui WhatsApp untuk mengajak untuk membongkar kabel yang berisi kawat tembaga tersebut dengan mengatakan, “NYALSE TEU?” (SANTAI TIDAK?), kemudian Terdakwa II menjawab, “NYALSE, KADIE WAE KA IMAH” (SANTAI, KESINI SAJA KE RUMAH), setelah itu Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II yang bertempat di Dusun Citali, RT. 002/RW. 008, Kelurahan Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dan sesampainya disana, Terdakwa I mengatakan, “NYALSE TEU, HAYU NYUPIRAN KA TASIKMALAYA” (SANTAI TIDAK? AYO JADI SUPIR KE TASIKMALAYA), lalu Terdakwa II menjawab, “HAYU NYALSE, DEK NAON?” (AYO, MAU APA?), kemudian Terdakwa I menjawab, “MAU BONGKAR TOWER”, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I tersebut;
- Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU SIGRA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1849 AV selama 1 (satu) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi WILLI YULIEANTI binti YUSUP selaku Pemilik Usaha “Vin Rent Car” yang bertempat di Dusun Pangkalan, Desa Marga Jaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dengan jaminan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO, sementara itu Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID menjemput Terdakwa III ke rumahnya yang bertempat di Dusun Citulampa, RT. 001/RW. 016, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID berkumpul di rumah Terdakwa EKUS DINI bin CACAN yang bertempat di Dusun Citali, RT. 002/RW. 008, Kelurahan Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID berangkat menuju Kabupaten Tasikmalaya untuk membongkar tower kabel yang berisi tembaga dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU SIGRA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1849 AV yang sebelumnya sudah Terdakwa I sewa dari Saksi WILLI YULIEANTI binti YUSUP;
- Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID tiba ke lokasi yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, namun Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjauh terlebih dahulu dari lokasi supaya tidak ada warga yang mencurigai keberadaan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID, lalu jika pekerjaannya sudah selesai, maka Terdakwa I akan menghubungi Terdakwa II melalui telepon, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID berjalan kaki menuju tower dengan membawa peralatan untuk membongkar kabel yang berisi tembaga tersebut, sesampainya ke tower, Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID merusak pagar pembatas dengan cara membobolnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang Gegep dengan gagang warna kuning, lalu setelah terbuka, Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID langsung naik ke atas tower untuk memasang tali karmantel (climbing rope), kemudian setelah tali karmantel (climbing rope) tersebut sudah terpasang, selanutnya Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID mulai memotong kabel yang berisi tembaga, sedangkan Terdakwa III berada di bawah untuk menggulung dan merapikan kabel tersebut dan Terdakwa II berada di dalam 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU SIGRA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1849 AV untuk menunggu dan menjaga kendaraan;
- Tepat pada pukul 23.17 WIB, Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI selaku Karyawan yang bekerja di PT. KINARYA UTAMA TEKNIK yang mana perusahaan tersebut merupakan vendor dari PT. TELKOMSEL sejak tahun 2014, mendapatkan informasi bahwa terdapat dugaan kehilangan Kabel Power Remote Radio Unit (RRU) milik PT. TELKOMSEL dari monitoring system karena adanya alarm yang berbunyi pada perangkat jaringan yang terdeteksi berada di Kantor Pusat PT. TELKOMSEL yang terpasang pada tower milik PT. TOWER BERSAMA GROUP yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI berangkat menuju lokasi dan sesampainya di lokasi sekira pukul 23.48 WIB, Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI melihat 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU SIGRA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1849 AV yang terparkir di depan tower, setelah itu Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI mengajak warga masyarakat sekitar yang salah satunya adalah Saksi ANDRI ANGGARA bin HADIS untuk melakukan pengecekan bersama ke lokasi tower, selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB, Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID baru selesai memotong kabel yang berisi tembaga, sedangkan Terdakwa III juga baru selesai merapikan dan menggulung kabel hasil potongan tersebut, namun tiba-tiba Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI dan beberapa orang warga masyarakat sekitar menyorotkan senter ke arah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID yang mana seketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID langsung bersikap panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi ke arah perkebunan untuk bersembunyi;
- Setelah itu, Saksi YEYEP BUDIANSYAH Bin ARIF SYARIPUDIN selaku Karyawan yang bekerja di PT. PUTRA MULIA TELEKOMUNIKASI yang mana merupakan vendor dari PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk. mendapatkan informasi bahwa terdapat dugaan kehilangan Kabel Power Remote Radio Unit (RRU) milik PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk. yang terpasang pada tower milik PT. TOWER BERSAMA GROUP yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 00.26 WIB, Saksi YEYEP BUDIANSYAH Bin ARIF SYARIPUDIN datang ke lokasi untuk bertemu dengan Saksi GIYA LUGINA PURNAMA bin NANANG RUSNANDI bersama warga masyarakat lainnya yang sedang mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID yang mana kemudian warga masyarakat sekitar membawanya ke Balai Desa setempat;
- Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Aset Nomor: 002/TC.01/VJ-63/VI/2026 menyatakan bahwa site “TSK915_BOCIJULANGCINEAMTBG” yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, berupa Kabel Tembaga dengan Nomor Seri/Tipe: AWG7 2X16, Kuantitas ± 385 (tiga ratus delapan puluh lima) meter, Purchase Order: No. 4100004416 adalah BENAR aset milik PT. TELKOMSEL dengan Nomor Seri: CMS487_Kabel Power_70M;
- Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Aset Nomor: 001/SKA/XLS/VII/2026 menyatakan bahwa site “JAW-JB-SPA-4005 4516137E CINEAM-CIJULANG” yang bertempat di Kampung Ciuli, RT. 013/RW. 003, Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan Nama Material: Cable Power RRU 16X2 sepanjang ± 225 (dua ratus dua puluh lima) meter adalah BENAR aset milik PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk.;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID mengakibatkan PT. TELKOMSEL kehilangan Kabel Tembaga sepanjang ± 385 (tiga ratus delapan puluh lima) meter, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.175.000,- (dua puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID mengakibatkan PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk. kehilangan Kabel Tembaga sepanjang ± 225 (dua ratus dua puluh lima) meter, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugian materiil yang dialami oleh PT. TELKOMSEL dan PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, Tbk. akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Anak Saksi MUHAMMAD FIKRI FIRMANSYAH bin MAJID als AJID adalah sebesar Rp. 31.175.000,- (tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |