Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2018/PN Tsm HERYANDES, SH. 1.RAMLAN alias AKOK nin UYUN
2.NENDI bin HAMID alias ACUNG
3.AGUS bin USUP alias KECEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-16/O.2.37/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa terdakwa RAMLAN ALIAS AKOK BIN UYUN, terdakwa NENDI BIN HAMID ALIAS ACUNG DAN TERDAKWA AGUS BIN USUP BIN KECEK , pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Kampung Ciceuri Rt. 01/01 Desa Darawati Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencuriaan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pencuriaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pencuriaan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Berawal terdakwa Agus Bin Usup berkumpul di rumah kontrakan terdakwa Nendi Alias Acung kemudian terdakwa Agus bersama dengan saudara Oma (DPO) dan terdakwa Ramlan Alias Akok berangkat ke daerah Darawati dan terdakwa Agus berangkat dari kontrakan milik terdakwa Nendi Alias Acung sekira Jam 24:00 Wib dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik terdakwa Nendi Alias Acung dengan berboncengan dan setelah sampai di rumah milik saksi Cucu Beri Bin Acim kemudian terdakwa Ramlan Alias Akok, terdakwa Agus Alias Kece Bin Usup dan saudara Omah (DPO) masuk kehalaman rumah dan kemudian terdakwa Ramlan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Z 5853 PT warna biru tahun pembuatan 2015 Noka MH31YD008FJ180656 Nosin 1YD180663 milik saksi Cucu Beri Bin Acim yang pada saat itu motor tersebut diparkir di teras rumah dalam keadaan di kunci kontak dan dikunci stang selanjutnya terdakwa Ramlan mengeluarkan kunci leter T berikut gagangnya dari dalam saku jaket dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa Ramlan memasang mata kunci dengan gagangnya dengan cara di masukan menggunakan kedua tangan kanan ke lubang kunci kontak sedikit di tekan ke bawah dan kemudian di putar ke kanan dan berhasil membuka kunci stang, namun kunci kontak tidak menyala selanjutnya terdakwa Ramlan menaiki sepeda motor tersebut dan menutup standar samping dengan menggunakan kaki kiri kemudian terdakwa Ramlan turun dan mendorong sepeda motor tersebut dengan dibantu oleh terdakwa Agus dan saudara Omah (DPO) untuk mendorong sepeda motor tersebut dari belakang menuju dimana masuk melalui pagar samping rumah. Selanjutnya sepeda motor tersebut di dorong ke jalan kampung selanjutnya di kendarai oleh saudara Omah (DPO) dan di dorong oleh terdakwa Agus Alias Kece dengan step menggunakan kaki kanan dari belakang sedangkan terdakwa Ramlan di bonceng oleh terdakwa Agus menuju rumah terdakwa Nendi Alias Acung. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa Nendi kepada saudara Hanhan (DPO) dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu) rupiah adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa Nendi sekira Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, terdakwa Agus sekira Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah dan saudara Omah (DPO) sekira Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah dan terdakwa Ramlan sekira Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah sedangkan sisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah belum dibayar oelh saudara Hanhan (DPO).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke3,4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya