Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Tsm PT FARMSCO FEED INDONESIA 1.MUFTI ZAINAL ABIDIN, S.E.
2.CV SUKAHATI SEJAHTERA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-20062025XDM
Penggugat
NoNama
1PT FARMSCO FEED INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUFTI ZAINAL ABIDIN, S.E.
2CV SUKAHATI SEJAHTERA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.350.472.488,00
Petitum

Primair:

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), 32 (tiga puluh dua) Surat Konfirmasi Saldo dari bulan September 2021 hingga Mei 2025 dan Pencatatan Pembukuan (Legder AR) juga kesepakatan secara lisan  antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat;

3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP);

4.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa:
a)Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 3.158.249.991,- (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah); 
b)Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran  namun telah melakukan pengambilan produk-produk pakan unggas milik PENGGUGAT telah mempengaruhi kondisi keuangan PENGGUGAT dari sisi bisnis jangka panjang dikarenakan telah melakukan efisiensi yang berdampak buruk terhadap para pekerja yang mana PENGGUGAT dan para pekerja dirugikan dari sisi waktu, psikologis, keuangan dan dampak kepada  keluarga para pekerja dan beban biaya legal yang timbul diakibatkan atas adanya perkara ini;  
c)Kerugian Immateriil berupa bunga Rp.1.042.222.497,- (satu miliar empat puluh duat juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
d)Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 4.350.472.488,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).

5.Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan;

6.Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin PARA TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik PARA TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag);

7.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan;

8.Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tetap melaksanakan putusan perkara a quo meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 

9.Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Demikian Gugatan ini PENGGUGAT ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, demi tegaknya hukum dan keadilan Kami ucapkan terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak