INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
134/Pdt.P/2024/PN Tsm | NUNUNG NURYANI Binti ISA SAEPUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-04092024LCJ | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki, Bulan Lahir dan Tahun Lahir pada Buku Pasport Pemohon nomor C8155078 atas nama :
NUNUNG NURYANI lahir di Tasikmalaya, 04 Juni 1978 anak ke Tiga Perempuan dari ayah ISA SAEPUDIN dan ibu ENIH. dirubah dan diperbaiki menjadi :
NUNUNG NURYANI lahir di Tasikmalaya, 04 Juli 1981 anak ke Tiga Perempuan dari ayah ISA SAEPUDIN dan ibu ENIH.;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil penetapan perubahan pada Bulan Lahir dan Tahun Lahir pada Pasport Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya. untuk mencatat pada register Pasport yang tersedia, mengganti serta membuat baru Buku Pasport nomor C8155078 semula tercantum NUNUNG NURYANI lahir di Tasikmalaya, 04 Juni 1978 anak ke Tiga Perempuan dari ayah ISA SAEPUDIN dan ibu ENIH. dirubah dan diperbaiki menjadi NUNUNG NURYANI lahir di Tasikmalaya, 04 Juli 1981 anak ke Tiga Perempuan dari ayah ISA SAEPUDIN dan ibu ENIH.;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |