Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Tsm Hindayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-13032026G2Y
Pemohon
NoNama
1Hindayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Ihsan Suryanegara, SH, MH.Hindayati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa H. Harmawan tersebut diatas menderita sakit berat dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa H. Harmawan tersebut dinyatakan ditaruh dibawah Pengampuan Pemohon;
4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali Pengampu H. Harmawan untuk melakukan perbuatan hukum Penandatanganan dokumen atau perpanjangan kontrak antara PT. Trie Mukty Pertama Putra dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (BJB) serta kepentingan administratif dan hukum lainnya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak