Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PN Tsm AMAR MUTAQIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-06102025QBM
Pemohon
NoNama
1AMAR MUTAQIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06052024-0033  semula tercantum atas nama HASBI KHOIRUL WAFI  diubah namanya menjadi HABSI KHOIRUL WAFI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Maret 2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06052024-0033  atas HASBI KHOIRUL WAFI yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya, 09 Maret 2023. Semula tercantum dengan nama HASBI KHOIRUL WAFI diganti menjadi HABSI KHOIRUL WAFI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Maret 2024;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak