Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
42/Pdt.Bth/2017/PN Tsm 1.Dra. Hj. Neneng Mupidah
2.NIDA ANCHOFTYA
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG ( KPKNL ) TASIKMALAYA
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP HERI KUSMAYADI SH dan MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA SHDra. Hj. Neneng Mupidah
2H. ASEP HERI KUSMAYADI SH dan MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA SHNIDA ANCHOFIYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

 

  • Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa yang sejak semula adalah mutlak hak milik PARA PEMBANTAH, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PARA PEMBANTAH, sebagaimana ternyata dalam Surat PENETAPAN JADWAL LELANG, dari TERBANTAH I kepada TERBANTAH II, Nomor : S-1077/WKN.8/KNL.05/2017, tertanggal 15 September 2017 dan PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, pada Surat Kabar, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

P R I M A I R :

 

  • Mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH seluruhnya ;
  • Menyatakan PARA PEMBANTAH, adalah PARA PEMBANTAH yang  benar   dan beritikad   baik ;
  • Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
  • Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

 

 

S U B S I D A I R :

 

  • Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak