Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Tsm Eris Risdiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-06032026MDS
Pemohon
NoNama
1Eris Risdiana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Eris Risdiana
2Dewi Agustiawati, S.H.Eris Risdiana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 9959/1989 semula tercantum atas nama ERIS RISDIANA  diganti/dirubah menjadi AJA RISDIANA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 9959/1989 tertanggal 24 Juli 1989 atas nama ERIS RISDIANA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan oleh Pemohon, dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dimana Akta Kelahiran tersebut dikeluarkan untuk mencatat pada Register yang tersedia, mengganti ataupun  memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor : 9959/1989 tertanggal 24 Juli 1989, Semula tercantum ERIS RISDIANA yang lahir di Tasikmalaya 04 Juli 1977 diganti menjadi AJA RISDIANA yang lahir di Tasikmalaya 04 Juli 1977; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak