Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Tsm Ate Rustiawan 1.Iin Solihin
2.Ratty Trisnawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-140620245ZR
Penggugat
NoNama
1Ate Rustiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHLATIF MAULANA
Tergugat
NoNama
1Iin Solihin
2Ratty Trisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 62.500.000,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A dan atau yang Mejlis Hakim yang Memeriksa perkara a quo untuk memanggil para pihak yang pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk  itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya  berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus rupiah);
4. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk dijual secara bersama-sama Sertifikat Hak Milik No 739 atas nama Ratty Trisnawaty yang terletak di Perum Kota Baru Jl. Karawang Blok Tegal Gede Kavling No. 174 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya;
5. Menyatakan kepada Para Penggugat untuk membayar inmateril sebesar dua kali lipat dari total hutang, karena telah melakukan ingkar janji.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang timbul. 
 
III. Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak