INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Tsm | Sabdo Lukito, Drs | PT Jasa Raharja Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 19 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-2107202525H | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa anak Penggugat merupakan korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 34 Tahun 1964 tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan dana santunan sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |