Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2024/PN Tsm | Adang Sujana, SH | Gilang Permana Bin Lili Somantri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1469/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa GILANG PERMANA BIN LILI SOMANTRI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidaknya- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Kostan milik Ibu Kusfarida di Jalan BKR Rt.003 Rw.006 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan R-2 jenis Honda NC11B3C A/T (Beat) tahun 2012 warna Merah No.Pol: Z-5254-KT, No.Rangka : MH1JF5139CK548283, No.Rangka : JF51E3542837 berikut kunci kontak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH, dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
tersebut ke Polsek Tawang, setelah itu petugas Polsek Tawang melakukan penyidikan dan diketahui bahwa terdakwa telah diduga mengambil sepeda motor milik saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH sehingga perbuatan terdakwa di proses lebih lanjut .
- Perbuatan terdakwa GILANG PERMANA BIN ADIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |