Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Agus Eka Mulyawan Bin Maryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1218/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Eka Mulyawan Bin Maryono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Agus Eka Mulyawan Bin Maryono pada hari Kamis, tgl. 16 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Riung Asih, belakang SMAN 4, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya didekat sebuah lapangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Rabu, tgl. 15 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa memesan 3 (tiga) strip Pil Mersi Atarax Alprazolam 1mg @ 10 (sepuluh) tablet dan 1 (satu) strip Pil Lorazepam 2mg @6 (enam) tablet dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) unit handphone yang terdakwa pinjam dari sdra. DEDEN.

 

Kemudian terdakwa menerima paket tersebut pada hari Kamis, tgl. 16 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wib. Setelah itu terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah lapangan yang terletak di Kp. Riung Asih, belakang SMAN 4, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Tidak lama kemudian datang saksi ERWIN SYAMSUL dan saksi AGUS (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat) ke lapangan tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka diketahui bahwa paket tersebut berisi 3 (tiga) strip Pil Mersi Atarax Alprazolam 1mg @ 10 (sepuluh) tablet dan 1 (satu) strip Pil Lorazepam 2mg @6 (enam) tablet, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 2260/ NPF/ 2024, tgl. 28 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 1036/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,6cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 0,6270 gram, diberi nomor barang bukti 1037/ 2024/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa :

  • 1036/ 2024/ PF,- berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • 1037/ 2024/ PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa psiktropika yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya