Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Tsm SARTANU Rian bin Hamzah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/25/IV/REN.4.1.1/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARTANU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rian bin Hamzah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 sekira jam 16.22 WIB beralamat disekitaran jalan Leuwimalang wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tepatnya disebuah rumah wilayah Leuwiliang Rt.002, Rw.003, Kel.Bantarsari, Kec. Bantarsari, Kota Tasikmalaya telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr.RIAN bin HAMZAH yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. RIAN bin HAMZAH didapati sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng selanjutnya sdr.RIAN bin HAMZAH diamankan oleh saksi sdr. ANDRI KHOIRUL IKHSAN dan sdr. RADJA MAHESA HILALLUDIN beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya

Pihak Dipublikasikan Ya