Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Tsm Kamsuli Bank BRI Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-10042026OMM
Penggugat
NoNama
1Kamsuli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANURKamsuli
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara da Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
DALAM PROVISI
1. Menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id;
2. Melarang Tergugat melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi);
 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengumumkan lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id tanpa melalui KPKNL adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
 
3. Menyatakan pengumuman lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
 
4. Menyatakan segala tindakan lanjutan dari lelang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan hutang atas nama Kamsuli (Penggugat) atas 1 unit Ruko 2 Lantai yang terletak di Pasar indihiang (Belakang Pasar arah jalan Sukaratu) dengan Luas Tanah 30m2 (Tiga Puluh Meter Persegi) dan Luas Bangunan 60m2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang dilakukan Tergugat melalui website www.infolelang.bri.co.id;
 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh atas isi Putusan ini;
 
7. Membebankan biaya sesuai hukum;
 
SUBSUDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak