| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Pengakuan Utang No. 001246/SPU/BAG/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar kewajiban utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sebesar Rp. 356.257.932,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu embilan ratus tiga puluh dua rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 02968/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 2016, No. 00897/Sukamanah/2016, seluas 258 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, atas nama Tergugat I dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh sisa kewajiban dan kerugian-kerugian Penggugat a quo;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 02968/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 2016, No. 00897/Sukamanah/2016, seluas 258 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |