INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | 1.R. AAM MOHAMAD RIDWAN 2.SUSAN INTANA, SE. |
1.NENG INTAN 2.PT. Bank Mandiri KCP Cikurubuk Kota Tasikmalaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-21012024L4P | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengikatan Jual Beli pada tanggal 1 April 2020, antara Para Pelawan dengan Terlawan I, merupakan pengikatan jual beli yang sah dan berkekuatan hukum;
3. Memerintahkan kepada Terlawan I, untuk menyelesaikan permasalahan terkait Objek Sengketa dengan Terlawan II;
4. Memerintahkan kepada Terlawan II, untuk menunda Lelang Objek Sengketa, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan supaya Turut Terlawan I, menunda pelaksanaan lelang Objek Sengketa sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Pelawan;
6. Menyatakan Supaya Turut Terlawan II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Sengketa sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Pelawan;
7. Menyatakan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
8. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |