Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10352/Is/PD/2010 yang diterbitkan di Tasikmalaya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2010 dari semula tercantum bernama ELSA PRAMESTA menjadi nama PUTRI RAHMA LIVIA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama tersebut kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10352/Is/PD/2010 semula tercantum nama ELSA PRAMESTA diganti menjadi PUTRI RAHMA LIVIA;
4.Menetapkan nama PUTRI RAHMA LIVIA dan nama ELSA PRAMESTA adalah menunjuk pada satu orang yang sama;
5.Menetapkan biaya sesuai dengan hukum. |