Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Tsm ERIK NOVARDANIS Muhammad Sefio Hilman Nafia Bin Azis Mulyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/11/II/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Sefio Hilman Nafia Bin Azis Mulyana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 Februari tahun 2026 sekira jam 01.40 WIB beralamat Depan Bank Mandiri KCP HZ. Mustofa Jl. KH. Zaenal Mustofa Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan 1 (satu) Orang laki-laki tidak dikenal oleh pihak kepolisian saat melaksanan Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).  Kronologis diamankannya orang tersebut setelahnya petugas menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan telepon ke kontak Siaga Maung Galunggung sekira jam 01.22 wib yang  mana dalam laporannya tersebut memberitahukan bahwa didepan Kantor Bank Mandiri jalan KH.Z. Mustofa Kota Tasikmalaya terdapat sekelompok remaja sedang berkumpul di trotoar jalan sambil menyalakan / menghidupkan Tape Audio mobil dengan suara (volume) Keras dan sangat mengganggu , selain itu pelapor juga menambahkan bahwa sewaktu dirinya melintasi lokasi tersebut terlihat beberapa diantara remaja diduga sedang mengkonsumsi minuman keras.  Berdasarkan laporan tersebut kemudian Petugas yang tergabung dalam Tim Patroli Maung Galunggung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi sebagaimana dimaksud, sesampainya di TKP petugas mendapati 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri terlihat hendak membuka pintu 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna putih  kemudian petugas segera menghampiri dan saat diperiksa didapati dirinya sedang memegang 1 (satu) Botol Anggur Ginseng bekas konsumsi merek KUDA MAS yang diduga akan dimasukkan kedalam kendaraan saat menyadari kedatangan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka mengaku dirinya telah mengkonsumsi minuman yang dipegangnya tersebut bersama beberapa orang temannya akan tetapi semua temannya sudah pulang duluan beberapa saat sebelum petugas tiba. Selanjutnya petugas mengamankan Tersangka yang diketahui bernama sdr. MUHAMMAD SEFIO HILMAN NAFIA bin AZIS MULYANA berikut barang bukti berupa 1 (satu) Botol Anggur Ginseng sisa konsumsi merek KUDA MAS ukuran 620 ml dengan kadar alkohol ± 20% guna dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, atas perbuatannya sdr. MUHAMMAD SEFIO HILMAN NAFIA bin AZIS MULYANA tersebut diduga telah melanggar Pasal 316 ayat (1) UU no. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2015 jo. Pasal IV ayat (3), ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya