Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tsm Endang Abdul Komarudin Abdul Hamid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-13022026GMN
Penggugat
NoNama
1Endang Abdul Komarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Endang Abdul Komarudin
Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 585.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah akta perjanjian No. 14 tertanggal 04 Desember 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT oleh dan dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, S.H. M.H., SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI Tgl. 24 Juli 2002;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar janji/ Wanprestasi  yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di Kp. Gareumpay RT.002 RW.009 Desa Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang didiami oleh TERGUGAT  untuk dijadikan objek sita jaminan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar dan atau melunasi utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 485.000.000,-(Empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).  Di tambah bunga 10 % (Sepuluh persen) setiap bulannya terhitung mulai sejak bulan Desember 2019 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materi jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 10 % (Sepuluh persen) x 73 Bulan x Pokok = Rp. 3.540.500.000 (Tiga miliar lima ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);                      
8. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Tasikmalaya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan diatasanya berupa rumah yang didiami oleh TERGUGAT yang terletak di Kp. Gareumpay RT.002 RW.009 Desa Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang telah disita dalam perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hasil dari lelang jaminan atas tanah dan bangunan yang disita dalam perkara ini
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak