Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Tsm Liou Min Djin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat PN TSM-24042024I5U
Pemohon
NoNama
1Liou Min Djin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SARJONO, S.H., MsiLiou Min Djin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 39 /1951 tercantum atas nama LIOU, Min Djin yang lahir di Sumedang yang semula tercantum nama LIOU, Mln Djin diganti menjadi MARTA AMELIA
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada regiter akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahlran semua tercantum nama LIOU, Min Djin diganti menjadi MARTA AMELIA
4, Membebenkan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak