Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH REZA AZWAR Bin RIZAL ABDULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2905/M.2.16.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA AZWAR Bin RIZAL ABDULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rohman, S.H. dkkREZA AZWAR Bin RIZAL ABDULLOH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

    

                  Bahwa  terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH    pada hari Kamis  tanggal 19 Juni  2025  sekira jam 18.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  2025 bertempat di Jalan Lingkar Dadaha  Kelurahan  Nagarawangi Kecamatan  Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AGUS SACHMAN BIN A SAHBIDIN,  jika perbuatan itu menyebabkan luka berat,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa  sedang bekerja sebagai juru parkir di Depan Rumah Makan DADAHA JANSEN, bersama dengan saksi  BERI PERMADI BIN AWAN KARTIWAN dan saksi  NIZAR MUCHYI BIN UJANG DARSONO,    pada saat itu mereka kehabisan rokok , lalu saksi  NIZAR MUCHYI berinisiatif  untuk meminta rokok  kepada Sdr. ENTIS, maka saksi  NIZAR MUCHYI mendekati  sdr. ENTIS yang sedang berduan  dengan saksi  ARIK DZULFIQAR, ketika saksi  NIZAR  MUCHYI meminta rokok kepada Sdr. ENTIS tetapi saksi  ARIK DZULFIQAR  menegur saksi NIZAR MUCHYI   dengan perkataan  jangan minta rokok disini ,  setelah itu terjadi pertengkaran mulut antara saksi  ARIK  DZULFIKAR dengan saksi saksi  NIZAR MUCHYI , maka terdakwa melerai  pertengkaran tersebut dengan cara mendekati saksi  NIZAR MUCHYI dengan membawanya ke parkiran dan terdakwa  menyuruh saksi NIZAR MUCHYI  untuk pulang.
  • Kemudian datang saksi U. RUSYANA BIN DJEDJEN ABIDIN dengan  menggunakan sepeda motor, lalu menghampiri terdakwa dan saksi  NIZAR MUCHYI, ketika itu saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi  NIZAR MUCHYI dengan perkataan “kunaon” (ada apa), lalu saksi  NIZAR MUCHYI menjawab  bahwa dirinya meminta rokok kepada sdr.ENTIS  tetapi tidak di kasih, kemudian saksi U. RUSYANA berkata “hayu wang kaditu wang lereskeun” (ayo kita kesana kita selesaikan), maka saksi U. RUSYANA dengan saksi  NIZAR MUCHYI menghampiri saksi  ARIK DJULFIKAR, lalu terdakwa  mengikuti bersama dengan saksi  BERI PERMADI , ketika bertemu dengan saksi ARIK DZULFIKAR, saksi U. RUSYANA  bertanya kepada saksi  ARIK  DZULFIKAR dengan perkataan “aya naon atuh jadi kieu” (ada apa ko jadi begini) ,lalu saksi  ARIK DZULFIKAR menjawab dengan perkataan  “tah Si NIZAR malak roko mang” (tah Si NIZAR malak rokok) , tidak  lama datang saksi BERRY FERDIANSYAH (kakak saksi  ARIK DZULFIKAR), saksi  AGUS SACHMAN dan saksi  NAUFAL AL FAJAR , ketika itu saksi  AGUS SACHMAN bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan  “naon atuh maneh orang mana” (ada apa , kamu orang mana ), lalu saksi  NIZAR MUCHI menjawab “urang alo uwen” (bahwa saya keponakan saksi  U.RUSYANA ),  ketika  itu  saksi U. RUSYANA mengiyakan  bahwa saksi NIZAR MUCHYI merupakan keponakanya, kemudian  saksi U.RUSYANA mempertanyakan masalah kontribusi pengelolaan parkir RUMAH MAKAN DADAHA JANSEN kepada saksi ARIK DZULFIKAR karena sebelumnya kontribusi tersebut diberikan kepada saksi U.RUSYANA tetapi satu bulan kebelakang Rumah makan tersebut memberikan uang kontribusi tersebut kepada pihak Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi , maka saksi BERRY FERDIANSAH selaku ketua Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi menjelaskan bahwa Rumah Makan DADAHA JANSEN memberikan uang kontribusi pengelolaan parkir   ke Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi atas keinginan atau kemauan Rumah Makan tersebut, tetapi saksi U.RUSYANA tidak terima atas penjelasan tersebut, sehingga timbulah emosi yang menyulut amarah saksi  U.RUSYANA, saksi NIZAR MUCHYI , saksi BERI PERMADI dan terdakwa REZA AZWAR, ketika itu   terdakwa REZA AZWAR BIN ABDULLOH berjalan ke arah belakang saksi AGUS SACHMAN, setelah itu terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan  ke arah punggung sebelah kanan tetapi meleset dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi AGUS SACHMAN terjatuh dan tersungkur ke tanah,  kemudian terjadilah saling pukul memukul antara pihak saksi AGUS SACHMAN dengan pihak terdakwa dan keributa tersebut berhenti setelah  di lerai oleh warga masyarakat, kemudian  saksi AGUS SACHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada  pihak yang berwajib  untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AGUS SACHMAN mengalami luka robek dibagian bibir bagian dalam dan  gigi depan bagian atas   patah .

 

  • Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit dr.Soekardjo  Nomor :353/33/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangan oleh dr.JANUARWARYADINATA BINTANG , telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bibir atas bagian dalam : luka robek.
  • Gigi depan bagian atas  : patah gigi

  Kesimpulan :

  Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN umur kurang lebih lima puluh sembilan tahun , pada pemeriksaan terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan patah gigi di gigi depan bagian atas .Diduga akibat benturan benda tumpul .

 

      -  Perbuatan terdakwa  REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)  KUHP .

 

   Atau

Kedua    :

    

                  Bahwa  terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH    pada hari Kamis  tanggal 19 Juni  2025  sekira jam 18.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  2025 bertempat di Jalan Lingkar Dadaha  Kelurahan  Nagarawangi Kecamatan  Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AGUS SACHMAN BIN A SAHBIDIN ,    perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa  sedang bekerja sebagai juru parkir di Depan Rumah Makan DADAHA JANSEN, bersama dengan saksi  BERI PERMADI BIN AWAN KARTIWAN dan saksi  NIZAR MUCHYI BIN UJANG DARSONO,    pada saat itu mereka kehabisan rokok , lalu saksi  NIZAR MUCHYI berinisiatif  untuk meminta rokok  kepada Sdr. ENTIS, maka saksi  NIZAR MUCHYI mendekati  sdr. ENTIS yang sedang berduan  dengan saksi  ARIK DZULFIQAR, ketika saksi  NIZAR  MUCHYI meminta rokok kepada Sdr. ENTIS tetapi saksi  ARIK DZULFIQAR  menegur saksi NIZAR MUCHYI   dengan perkataan  jangan minta rokok disini ,  setelah itu terjadi pertengkaran mulut antara saksi  ARIK  DZULFIKAR dengan saksi saksi  NIZAR MUCHYI , maka terdakwa melerai  pertengkaran tersebut dengan cara mendekati saksi  NIZAR MUCHYI dengan membawanya ke parkiran dan terdakwa  menyuruh saksi NIZAR MUCHYI  untuk pulang.
  • Kemudian datang saksi U. RUSYANA BIN DJEDJEN ABIDIN dengan  menggunakan sepeda motor, lalu menghampiri terdakwa dan saksi  NIZAR MUCHYI, ketika itu saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi  NIZAR MUCHYI dengan perkataan “kunaon” (ada apa), lalu saksi  NIZAR MUCHYI menjawab  bahwa dirinya meminta rokok kepada sdr.ENTIS  tetapi tidak di kasih, kemudian saksi U. RUSYANA berkata “hayu wang kaditu wang lereskeun” (ayo kita kesana kita selesaikan), maka saksi U. RUSYANA  dengan  saksi    NIZAR MUCHYI menghampiri saksi  ARIK DJULFIKAR, lalu terdakwa  mengikuti bersama dengan saksi  BERI PERMADI, ketika bertemudengan saksi ARIK DZULFIKAR, saksi U. RUSYANA  bertanya kepada saksi  ARIK  DZULFIKAR dengan perkataan “aya naon atuh jadi kieu” (ada apa ko jadi begini) ,lalu saksi  ARIK DZULFIKAR menjawab dengan perkataan  “tah Si NIZAR malak roko mang” (tah Si NIZAR malak rokok) , tidak  lama datang saksi BERRY FERDIANSYAH (kakak saksi  ARIK DZULFIKAR), saksi  AGUS SACHMAN dan saksi  NAUFAL AL FAJAR , ketika itu saksi  AGUS SACHMAN bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan  “naon atuh maneh orang mana” (ada apa , kamu orang mana ), lalu saksi  NIZAR MUCHI menjawab “urang alo uwen” (bahwa saya keponakan saksi  U.RUSYANA ),  ketika  itu  saksi U. RUSYANA mengiyakan  bahwa saksi NIZAR MUCHYI merupakan keponakanya, kemudian  saksi U.RUSYANA mempertanyakan masalah uang kontribusi pengelolaan parkir dari RUMAH MAKAN DADAHA JANSEN kepada saksi ARIK DZULFIKAR karena sebelumnya uang kontribusi tersebut diberikan kepada saksi U.RUSYANA tetapi satu bulan kebelakang Rumah makan tersebut memberikan uang kontribusi tersebut kepada pihak Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi , maka saksi BERRY FERDIANSAH selaku ketua Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi menjelaskan bahwa Rumah Makan DADAHA JANSEN memberikan kontribusi pengelolan parkir  ke Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi atas keinginan atau kemauan Rumah Makan tersebut, tetapi saksi U.RUSYANA tidak terima atas penjelasan tersebut, sehingga timbulah emosi yang menyulut amarah saksi  U.RUSYANA, saksi NIZAR MUCHYI , saksi BERI PERMADI dan terdakwa REZA AZWAR, ketika itu   terdakwa REZA AZWAR BIN ABDULLOH berjalan ke arah belakang saksi AGUS SACHMAN, setelah itu terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan  ke arah punggung sebelah kanan tetapi meleset dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi AGUS SACHMAN terjatuh dan tersungkur ke tanah,  kemudian terjadilah saling pukul memukul antara pihak saksi AGUS SACHMAN dengan pihak terdakwa dan keributa tersebut berhenti setelah  di lerai oleh warga masyarakat, kemudian  saksi AGUS SACHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada  pihak yang berwajib  untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AGUS SACHMAN mengalami luka robek dibagian bibir bagian dalam dan  gigi depan bagian atas   patah .

 

  • Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit dr.Soekardjo  Nomor :353/33/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangan oleh dr.JANUARWARYADINATA BINTANG , telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bibir atas bagian dalam : luka robek.
  • Gigi depan bagian atas  : patah gigi

  Kesimpulan :

  Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN umur kurang lebih lima puluh sembilan tahun , pada pemeriksaan terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan patah gigi di gigi depan bagian atas .Diduga akibat benturan benda tumpul .

 

      -  Perbuatan terdakwa  REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya