INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2024/PN Tsm | Ucep Riki Rahmatriyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-25062024L4P | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :770/Is/2000 semula tercantum atas nama U. RIKI RAHMATRIYADI diganti menjadi UCEP RIKI RAHMATRIYADI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya untuk mencatat pada register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 770/Is/2000 Semula tercantum U. RIKI RAHMATRIYADI diganti menjadi UCEP RIKI RAHMATRIYADI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |