Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2023/PN Tsm Rosdiana Alias Ujang Rosdiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat PN TSM-12042023TXH
Pemohon
NoNama
1Rosdiana Alias Ujang Rosdiana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Tanthowi Jauhari, S.H.Rosdiana Alias Ujang Rosdiana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari semula ROSDIANA menjadi UJANG ROSDINA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmlaya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak