Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
53/Pdt.G/2017/PN Tsm 1.H. UNDANG B BAHAR DOMINOES alias UNANG BAHAR DOMINUS alias UNANG BAHAR
2.Hj. SRI PUJIATI
1.Hj. ETI SUMIATI
2.H. IWAN LUKMAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ecep Nurjamal SH MHH. Undang B Bahar Dominoes alias Unang Bahar Dominus alias Unang Bahar
2Ecep Nurjamal SH MHHj. SRI PUJIATI.
3MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.H. Undang B Bahar Dominoes alias Unang Bahar Dominus alias Unang Bahar
4MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.Hj. SRI PUJIATI.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI  :

Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan Objek Sengketa yaitu tanah yang di atasnya berdiri bangunan (Rumah dan Gudang) sebagamana tertuang pada angka 1. point 1.3 yang terletak di Jalan Kalapa dua Blok Margaluyu  Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sesuai SHM No. 82  luas :  488 M2, atas nama : Unang Bahar, sebelum putusan ‘Gugatan Pembatalan Jual Beli Dan Ganti Kerugian’ berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERGUGAT diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk setiap kali PARA  PENGGUGAT melanggar putusan provisionil a-quo, secara seketika dan sekaligus .

 

DALAM  POKOK PERKARA :


PRIMAIR  :


1.    Mengabulkan  Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, ;

2.    Menyatakan  PARA PENGGUGAT merupakan Penjual /Pihak yang beritikad baik, ;

3.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, ;

4.    Menyatakan  Jual Beli Objek Sengketa antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT batal demi hukum, ;

5.    Menyatakan  ‘Uang Muka’  pembelian atas Objek Sengketa, menjadi hak PARA  PENGGUGAT, ;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, ;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah);

8.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada upaya hukum bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;

9.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan hak milik PARA TERGUGAT yaitu :  Tanah yang berdiri di atasnya bangunan “TOKO BESI JAYA  NIAGA” yang terletak di Jln. R.T.A. Prawira Adiningrat RT.08 RW.02 (Pasar Kaler) Depan Pasar Manonjaya, Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, luas tanah 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi), SPPT Nomor : 016.0085 dengan batas-batas :

Sebelah  Utara    :    Lioe  Yin-Yin
Sebelah  Timur    :    Mumus
Sebelah  Selatan    :    Jl. Raya R.T.A. Prawira Adiningrat
Sebelah  Barat    :    Mansur dan Maman

10.    Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan atas perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai dengan putusan perkara aquo dilaksanakan,;

11.    Mengukuhkan  putusan Provisi di atas, ;

12.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak