Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BANK BRI PERSERO TBK ISTIKHAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat PN TSM-27022024UTB
Penggugat
NoNama
1BANK BRI PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISTIKHAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.030.094,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 445601015132106 tanggal 26 Februari 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp52.030.094,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp52.030.094,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp39.031.146,00
Bunga berjalan : Rp12.998.948,00
Jumlah : Rp52.030.094,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak