Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2018/PN Tsm JUL INDRA D. NASUTION, SH., MH. AANG ANANDA SUPRIYANI BIN HAMIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/O.2.17/Ep.1/10/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa AANG ANANDA SUPRIYANI BIN HAMIYANTO pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2018 bertempat di parkiran lapangan futsal Resi di Jl. Perintis Kemerdekaan Cicariang Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna merah silver, tahun 2011, Nopol Z-3980-LC, Noka : MH1JF811XBK2769, Nosin : JF81E1275341, STNK AN. AHMAD SOPYAN yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, yaitu saksi korban ADI SUPRIYADI BIN AHMAD SOPYAN,  dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar bulan Juni 2018 terdakwa yang bekerja di pabrik PT. Sansan Jl. Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya mendengar kabar ada karyawan pabrik yang kehilangan kunci sepeda motor merk Honda Vario, pada saat terdakwa pulang lembur dan pulang paling akhir di parkiran sepeda motor tersebut masih terparkir sepeda motor merk Honda Vario warna merah silber Nopol Z-3980-LC, sedangkan karyawan yang lain sudah pada pulang, keesokan harinya terdakwa melihat sepeda motor tersebut masih berada di tempat parkir, tiga hari kemudian terdakwa menemukan kunci sepeda motor merk Honda di tempat parkir, kemudian terdakwa menyimpan kunci sepeda motor tersebut, lalu pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 ketika terdakwa mengikuti pertandingan futsal di lapangan futsal Resi di Jl. Perintis Kemerdekaan Cicariang Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah silber Nopol Z-3980-LC berada di parkiran lapangan futsal tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu kesempatan untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa melihat situasi sekitar dan pada saat dirasa aman, kemudian terdakwa mencoba kunci sepeda motor merk Honda yang terdakwa temukan sebelumnya lalu memasukan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario warna merah silber Nopol Z-3980-LC tersebut, ternyata cocok, setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ADI selaku pemiliknya membawa sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dan akan dijual;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi korban ADI SUPRIYADI BIN AHMAD SOPYAN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa AANG ANANDA SUPRIYANI BIN HAMIYANTO sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya