INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.TIENTJE GANTINI 2.DUDY HERMADI, SE 3.GANDHY NATAPRAWIRA 4.DEWI KANIA |
4.DADI SUPRIADI 5.TANTAN WIJAYA 6.RUDI RAMDANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-08092025LNZ | ||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.929.000.000,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjaminkan dalam Perjanjian Kredit atas 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik kepada Turut Tergugat I pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan nilai Pinjaman Kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), akan tetapi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III baru membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp. 571.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
3. Menyatakan bahwa bidang Sertifikat Hak Milik Nomor: 45/Singasari dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Singasari, keduanya terletak di Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat ,serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 1245/Singaparna, terletak di Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat belum dibayarkan sebesar Rp. 3.929.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus dibayarkan kepada Para Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 45/Singasari dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Singasari keduanya terletak di Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 1245/Singaparna terletak di Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kepada Para Penggugat dalam keadaan semula serta menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa terkecuali dan tanpa syarat apapun;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.929.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) /hari untuk setiap kali Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya.
11. Menetapkan biaya ini menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sebagaimana dalam peradilan yang baik. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |