Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar segera mengadakan sidang Pemeriksaan Praperadilan terhadap PARA TERMOHON sesuai dengan hak - hak PEMOHON berdasarkan pasal 77 huruf a dan b Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. pasal 78 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. pasal 81 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PEMOHON meminta :
1. Kepada PARA TERMOHON selaku Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas- berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti yang ada pada PARA TERMOHON selaku Penyidik ke dalam Sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan ;
Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pemeriksaan Praperadilan a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diterbitkan oleh PARA TERMOHON atas dugaan melalukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana Jo. 363 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/662/X/2015/SPKT tanggal 06 Oktober 2015 atas nama Pelapor Sdra. Ahmad Fahrizal melalui Kepolisian Resor Tasikmalaya dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/662/X/2015/SPKT, tertanggal 06 Oktober 2015 sesaat setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP ;
|