Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Tsm H. Hilman Arief Rahman Jamil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-15082024UWT
Penggugat
NoNama
1H. Hilman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usep Usman Nawawi, SH., CPCLE.H. Hilman
Tergugat
NoNama
1Arief Rahman Jamil
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZI SEFULLOH SHArief Rahman Jamil
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian /Kesepakatan Perdamaian tertanggal 03 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, karena  Surat perjanjian /Kesepakatan Perdamaian tertanggal 03 Februari 2024 dibuat atas dasar kebohongan dan/atau Penipuan Tergugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A atas objek jaminan berupa sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan SHM Nomor : 00414 yang terletak di blok Caringin Desa Karyamukti Kec. Banyuresmi Kabupaten Garut an. Arief Rahman Jamil, sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen seluas 1680 m2 (Seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Biduri
Timur : Tanah milik Biduri
Selatan : Gudang
Barat : selokan/ jalan raya K. H. Hasan Arif
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat melakukan Upaya hukum banding atau kasasi;
6. Biaya menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak