INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Tsm | H. Hilman | Arief Rahman Jamil | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-15082024UWT | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian /Kesepakatan Perdamaian tertanggal 03 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, karena Surat perjanjian /Kesepakatan Perdamaian tertanggal 03 Februari 2024 dibuat atas dasar kebohongan dan/atau Penipuan Tergugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A atas objek jaminan berupa sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan SHM Nomor : 00414 yang terletak di blok Caringin Desa Karyamukti Kec. Banyuresmi Kabupaten Garut an. Arief Rahman Jamil, sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen seluas 1680 m2 (Seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Biduri
Timur : Tanah milik Biduri
Selatan : Gudang
Barat : selokan/ jalan raya K. H. Hasan Arif
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat melakukan Upaya hukum banding atau kasasi;
6. Biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |