Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.Bambang Taufan Verziantara, S.H.
2.Biyan Rahmansya
2.PT. BNI Life Insurance
3.PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-160820241LT
Penggugat
NoNama
1Bambang Taufan Verziantara, S.H.
2Biyan Rahmansya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alda Rifada Rizqi, S.H., M.H.Bambang Taufan Verziantara, S.H.
2Alda Rifada Rizqi, S.H., M.H.Biyan Rahmansya
Tergugat
NoNama
1PT. BNI Life Insurance
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 826.900.605,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 191/2019 tanggal 27-05-2019 yang dibuat oleh Rinny Sri Handini, S.H. selaku PPAT, Perjanjian Utang Piutang/Kredit di bawah tangan Nomor 0035/TMA/PK-BNIGRIYA/2019 tertanggal 27-05-2019, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 29 pada tanggal 27-05-2019, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 253/2019 pada tanggal 08-08-2019, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 07066/2019 pada tanggal 19-09-2019 adalah sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Perjanjian Asuransi antara LIA DAHLIA KURNIAWATI dan TERGUGAT I sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit, Polis Nomor: PK/AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019 adalah sah menurut hukum; ---------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT I bersalah telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Polis Nomor: PK.AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019; ------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar utang PARA PENGGUGAT sebesar Rp 826.900.605 atas Polis Nomor: PK/AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019 kepada TERGUGAT II terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuata hukum yang tetap; --------
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 826.900.605 secara tunai kepada PARA PENGGUGAT dan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -----------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 2.000.000.000,- kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; --------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga sebesar 6% dari total uang pinjaman sebesar Rp 49.614.036,- kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000,- untuk tiap hari keterlambatan petitum 5 (lima) di atas kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------
10. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT tidak melakukan wanprestasi; ----------------------------------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan penjualan lelang atau memindah tangankan pada pihak lain berupa 1 (sebidang) hak atas tanah yang diuraikan di bawah ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------
- Hak Milik atas nama PARA PENGGUGAT nomor 4664/Kelurahan Cisaranten Kidul (yang merupakan hasil peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan: Nomor 838/Kelurahan Cisaranten Kidul) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 2 Januari 2015 Nomor 00454/2014 seluas 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.27.02.05206 Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.73.101.002.002-0269.0, terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bandung 
Kecamatan : Gede Bage
Kelurahan : Cisaranten Kidul 
Jalan : Blok Suma Kavling Y Nomor 32, sekarang dikenal sebagai The Billabong Soeta Residence Blok Y Nomor 32
Dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah Milik PT. Titian Sakti
Timur : Jalan
Selatan : Tanah Milik PT. Titian Sakti
Barat : Selokan
12. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan petitum 11 (sebelas) di atas kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan/atau perlawanan; -----
14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------------------------------- 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak