Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tsm Fitri Asmara, SE,I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-130120251DY
Pemohon
NoNama
1Fitri Asmara, SE,I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki Tahun Lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 50.780/1988   semula tercantum atas nama FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya 23 Juni 1978 diubah tahun lahirnya menjadi FITRI ASMARA yang lahir di  Tasikmlaya pada tanggal 23 Juni 1979;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 50.780/1988  atas FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmalaya, 23 Juni 1978. Semula tercantum dengan nama FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya 23 Juni 1978 diubah tahun lahirnya menjadi FITRI ASMARA yang lahir di Tasikmlaya, 23 Juni 1979;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak