Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Pian Sopian Bin Didin Saripudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -130/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pian Sopian Bin Didin Saripudin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PIAN SOPIAN Bin DIDIN SARIPUDIN (Alm.) pada hari Jum'at, tgl. 08 November 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Tambal Ban Jalan Mangin Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah"mengambil barang sesuatu yaitu mesin Impex  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Mudi Bin Haris Sulaiman (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ", perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

         Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 08 November 2024 sekira jam 11.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya yang merupakan mobil rentalan, nopol Z-1106-LI, warna merah dengan tujuan akan pergi ke daerah Singaparna, kemudian ketika melintasi Jalan Mangin, Terdakwa berhenti di depan bengkel tambal Ban.

         Bahwa selanjutnya Terdakwa buang air kecil di belakang bengkel tersebut, dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah mesin Impex yang tergeletak diatas meja di dalam bengkel tersebut, sehingga timbul niat pada diri Terdakwa untuk mengambil mesin Impex (merupakan alat perkakas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka dan menutup baut, mengebor dan mengerjakan kayu) tersebut, lalu Terdakwa melihat pagar bengkel bagian atasnya digembok kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel tersebut dengan cara Terdakwa masuk dengan cara menarik bagian bawah pagar menggunakan kedua belah tangan Terdakwa sampai pagar tersebut rusak sehingga pagar bagian bahwa terbuka sebesar badan Terdakwa.

Bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam bengkel tersebut, Terdakwa langsung membawa mesin Impex tersebut, lalu Terdakwa keluar dari dalam bengkel tersebut melalui jalan yang sama ketika Terdakwa masuk ke dalam bengkel, lalu mesin impex tersebut Terdakwa masukan ke dalam mobil merk Calya warna merah  nopol Z-1106-LI, setelah Terdakwa berhasil membawa mesin impex tersebut lalu Terdakwa  pergi dengan mengendaral mobil merk Toyota Calya ke arah Terminal Indihiang.

Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa mesin impex tersebut ke bengkel tambal ban yang ada di JI. Gubernur Swaka, dengan maksud untuk Terdakwa jual, akan tetapi ketika akan dijual pemilik bengkel tersebut tidak membelinya, setelah itu Terdakwa pergi, dan ketika diperjalanan melintasi Kantor Kejaksaan mobil yang Terdakwa kendarai secara tiba-tiba mesinnya mati dan tidak bisa jalan lalu datang sejumlah orang mendorong mobil kepinggir jalan, selanjutnya ada salah satu orang warga sekitar menanyakan  kepada Terdakwa terkait mesin impex yang diambil di bengkel tambal ban JI. Mangin sehingga Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa telah mengambiil mesin Impex tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya, setelah itu Terdakwa diamankan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Mudi Bin Haris Sulaiman (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya