Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/PDT.G/2016/PN Tsm AB LATIP WAWAN SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Leasing/Sewa Beli
Nomor Perkara 18/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1IWA KARTIWA, S.H AB LATIP
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan syah menurut hukum Jual beli kendaraan Merk MITSUBISHI, Tipe COLT DIESEL FE 74 HDV (4X2) M/T, Jenis MOBIL BARANG, Model LIGHT TRUK, Tahun 2010 tertanggal 3 Januari 2014 antara Penggugat dengan tergugat, yang semula No.Pol A 8421 PC dan setelah dimutasi menjadi No.Pol Z 8874 LF tersebut adalah milik Penggugat
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
  4. Menyatakan jual beli kendaraan tersebut antara Tergugat dengan Turut Tergugat 1 yang melibatkan pembiayaan dari ACC Finance (Turut Tergugat 2) adalah tidak sah dan melawan hukum
  5. Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada Penggugat dengan seketika setelah putusan di jatuhkan
  6. Menghukum Tergugat dan Turut tergugat 1 (satu) untuk bertanggungjawab secara tersendiri kepada Turut Tergugat 2 ,
  7. Menyatakan Tergugat dan para turut tergugat untuk patuh terhadap putusan ini
  8. Menentukan biaya Perkara menurut hukum.

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak