Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-02042019-0012 atas nama Arvino Rashaad yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 20 – 03 – 2019 anak ke - 2 dari suami-isteri Imas Nurfalah dan Achmad Shohip Firdaus diganti menjadi Dwi Saputra.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor
3206-LU-02042019-0012 Semula tercantum Arvino Rashaad diganti menjadi Dwi
Saputra;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|