INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm | PT BCA Finance | Afendi Eddy Gordaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | BPSK | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-02012025KSE | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima Keberatan Pemohon Keberatan/Semula Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak 9590006017-PK-001 tertanggal 11 November 2019 dan Perubahan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak 959006017-PK-003 tertanggal 20 Juni 2020 yang dibuat antara Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Termohon Keberatan/Semula Pengadu adalah sah dan berlaku;
3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara antara Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Termohon Keberatan/Semula Pengadu;
4. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor 004/A/BPSK-Kota.Tsm/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 batal demi hukum;
5. Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |