Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Tsm Ryan Lukmansyah F Hj. Neneng Yuningsih Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANDI IBNU HADI, S.H.Ryan Lukmansyah F
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2016
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen sebagaimana tercatat dalam SHM No. 0877 atas nama Tergugat, yang berada di Jl. Pasarbaru No. 149 RT. 003 RW. 016 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna KabupatenTasikmalaya batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          :  Gang
  • Sebelah Selatan      :  Tanah Milik Adat Somad
  • Sebelah Timur          :  tidak diketahui
  • Sebelah Barat          :   Gang
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan bunga yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materil
  • Hutang pokok    :Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) merupakan hutang pokok seluruhnya yang belum pernah dibayar dan,
  1. - Hutang Bunga       : Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  2.  Kerugian Immaterial: tidak ada kerugian immaterial
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak