Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2017/PN Tsm ASEP SANSAN RUSANDY bin TATANG PERMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan Asep Sansan Rusandy bin Tatang Permana selaku wali bagi adik kandungnya bernama Neti SetianingsihBinti Encep Sodikin ;
  3. memebrikan ijin kepada Asep Sansan Rusandy bin Tatang Permana untuk menjadikan agunan/jaminan ke Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Sertifikat Hak GUna Bangunan Nomor. 00242 tercantum atas nama Asep Sansan Rusandy dan Neti Setianingsih ;
  4. biaya sesuai dengan hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak