INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 133/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Nenden Sumiati 2.Hj. Hermin Kurniawati 3.Ir. Ani Murni 4.Heri Muharam |
1.Elin Carlina, S.PD 2.Eti Rahmawati 3.Asep Saepul Ridwan 4.Rita Rosita 5.Rina Rosdiana 6.Drs. Markus, MSi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 133/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-16122025CNU | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 220.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1. Memutuskan dan Menetapkan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat sah dan sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian gugatan penggugat dapat diterima.
2. Memutuskan dan Menetapkan serta Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Memutusakan dan Menetapkan serta Menyatakan Pengadilan Negri Kelas 1 A Kota Tasikmalaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara -aquo- berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara -aquo- ;
4. Memutuskan dan Menetapkan serta menyatakan Para Pihak Penggugat adalah sebagai ahli waris dari Almarhum Bapak H. Afief dan Almarhumah Ibu Hj. Munawaroh serta Almarhum Bapak Ir. Ayat Sapaat;
5. Memutuskan dan Menetapkan serta menyatakan Para Pihak Tergugat adalah sebagai ahli waris dari Almarhum Bapak Mamat Rahmat dan Almarhumah Ibu Eni ;
6. Menghukum dan Menyatakan Pihak Tergugat I s/d Tergugat 5 adalah merupakan pihak yang tidak beritikad baik dikarenakan tidak menerima mediasi untuk mengesahkan transaksi jual beli yang telah ada sebagaimana bukti-bukti yang telah diajukan untuk di sah kan sebagai suatu transaksi yang sah
7. Memutuskan serta Memerintahkan kepada ATR/BPN ( Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya ) agar dapat membalik namakan sertipikat SHM No.01035/Kel Panyingkiran, sebagaimana surat ukur tertanggal 04-03-2008 Nomor 00077/Panyingkiran/2008, luas 155 M2 Atas Nama Almarhum Bapak Mamat Rahmat dan Almarhumah Ibu Eni ke atas nama para pihak penggugat sebagai ahli waris dari Almarhumah Ibu Hj Munawaroh dan almarhum Ir. Ayat Sapaat ;
8. Menghukum dan menetapakan Para Pihak Tergugat I s/d Tergugat 5, dan Turut Tergugat agar taat dan tunduk atas perintah putusan majalis hakim dalam perkara - aquo -
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), Banding maupun kasasi (uitvoer baar bij voorrand);
10. Menghukum PIHAK TERGUGAT 1 sampai dengan PIHAK TERGUGAT 5 untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini:
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Tasikmalaya berpendapat lain maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
