| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa PANDU PRATAMA Bin IRFAN TIMOR pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 002 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO), sedangkan Terdakwa mendapatkan obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dari Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali pada bulan April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2025, dengan perincian:
- Pertama, bulan April 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 600 (enam ratus) Pil Kuning berlogo Mf dengan harga Rp. 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).
- Kedua, bulan Mei 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 400 (empat ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Ketiga, bulan Juni 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 500 (lima ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 925.000 (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Keempat, bulan Juli 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 300 (tiga ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Terakhir, bulan Agustus 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 400 (empat ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara memesan kepada Sdr. AJI (DPO) melalui aplikasi whatsapp, setelah Terdakwa memesan obat sediaan farmasi tersebut, Sdr. AJI (DPO) mengirimkan foto dimana letak lokasi obat sediaan farmasi tersebut disimpan yaitu di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa langsung membawa obat sediaan farmasi tersebut sesuai foto atau gambar yang dikirim dari Sdr. AJI (DPO) yaitu di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, obat sediaan farmasi tersebut Terdakwa bawa di atas tanah sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang dibungkus plastik hitam dan ditutup genteng dan Terdakwa membayar kepada Sdr. AJI (DPO) ketika barang sudah habis terjual atau sebagian ada yang sudah terjual Terdakwa bayarkan terlebih dahulu kepada Sdr. AJI (DPO).
- Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi SUHARDI Bin NASRUDIN sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 1 (satu) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi MUHAMMAD ILHAM FAUZI Bin YOYO (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, dengan perincian:
- Pertama, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib di pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menjual sebanyak 6 (enam) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- Kedua, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib di pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi RIJKI RAUP KAMALUDIN Bin YUYU sebanyak 3 (tiga) kali, dengan perincian:
- Pertama, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 6 (enam) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 12.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Ketiga, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 19.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa selain menjual kepada Saksi SUHARDI Bin NASRUDIN, Saksi MUHAMMAD ILHAM FAUZI Bin YOYO (Alm) dan Saksi RIJKI RAUP KAMALUDIN Bin YUYU, Terdakwa menjual obat sediaan farmasi kepada orang lain namun Terdakwa lupa lagi nama dan alamatnya. Terdakwa telah menjual/mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil kuning berlogo Mf dan Pil Putih Berlogo Y sejak bulan April 2025.
- Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil kuning berlogo Mf dan Pil Putih Berlogo Y untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dari Sdr. BANG ACEH (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB di daerah Jl. Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan perincian sebanyak 10 (sepuluh) Pil tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara langsung mendatangi Sdr. BANG ACEH (DPO) yaitu di daerah Jl. Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan Terdakwa langsung membeli obat sediaan farmasi dengan cara Terdakwa memesan obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dan membayar dengan uang tunai kepada Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil tramadol dalam kemasan strip untuk Terdakwa jual dan edarkan agar mendapatkan keuntungan dan sebagian Terdakwa konsumsi. Namun untuk pil tramadol dalam kemasan strip tersebut belum sempat Terdakwa jual atau Terdakwa edarkan karena terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
- Terdakwa menjual atau mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih berlogo Y, dan Pil tramadol dalam kemasan strip dengan cara Terdakwa menawarkan kepada teman Terdakwa ketika sedang nongkrong atau melalui aplikasi whatsapp, kemudian ketika ada seseorang yang mau membeli, Terdakwa dan pembeli janjian bertemu disuatu tempat yaitu di sekitaran pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dan setelah Terdakwa dan pembeli tersebut di lokasi yang sudah dijanjikan terlebih dahulu, Terdakwa memberikan obat tersebut sesuai yang pembeli pesan dan pembeli memberikan uang tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sempat mengonsumsi Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Putih berlogo Y dan Pil Tramadol dalam kemasan strip terakhir pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 11.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya. Terdakwa mengonsumi 1 (satu) Pil Putih berlogo Y dan 1 (satu) Pil tramadol dalam kemasan strip.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB di Rumah yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 002 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Saksi TONI, Saksi ASEP, dan Saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi), datang ke rumah lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa:
- Tas warna coklat merk Langky didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (seratus) Pil kuning berlogo Mf, 2 (dua) plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (seratus) Pil putih berlogo Y, 1 (satu) Kotak plastik putih berisikan 30 (tiga puluh) Pil Putih berlogo Y, 9 (sembilan) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) Bungkus plastik bening merk Dollar;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5305/ NOF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 6,5355 gram, diberi nomor barang bukti 2395/2025/PF;
- 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo ”mf” berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,37 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8822 gram, diberi nomor barang bukti 2396/2025/PF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2401 gram, diberi nomor barang bukti 2397/2025/PF;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2395/2025/PF dan 2396/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2937/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa tablet warna putih dan kuning tersebut jenis Trihexphenidyl, dan tablet warna putih jenis Tramadol, Terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan-----------
------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PANDU PRATAMA Bin IRFAN TIMOR pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 002 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO), sedangkan Terdakwa mendapatkan obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dari Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali pada bulan April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2025, dengan perincian:
- Pertama, bulan April 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 600 (enam ratus) Pil Kuning berlogo Mf dengan harga Rp. 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).
- Kedua, bulan Mei 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 400 (empat ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Ketiga, bulan Juni 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 500 (lima ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 925.000 (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Keempat, bulan Juli 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 300 (tiga ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Terakhir, bulan Agustus 2025 bertempat di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Tersangka mendapatkan atau menerima sebanyak 400 (empat ratus) Pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf dan Pil Putih berlogo Y dari Sdr. AJI (DPO) dengan cara memesan kepada Sdr. AJI (DPO) melalui aplikasi whatsapp, setelah Terdakwa memesan obat sediaan farmasi tersebut, Sdr. AJI (DPO) mengirimkan foto dimana letak lokasi obat sediaan farmasi tersebut disimpan yaitu di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa langsung membawa obat sediaan farmasi tersebut sesuai foto atau gambar yang dikirim dari Sdr. AJI (DPO) yaitu di sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamat di Kp. Sukasenang Desa Margamulya Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, obat sediaan farmasi tersebut Terdakwa bawa di atas tanah sekitaran rumah Sdr. AJI (DPO) yang dibungkus plastik hitam dan ditutup genteng dan Terdakwa membayar kepada Sdr. AJI (DPO) ketika barang sudah habis terjual atau sebagian ada yang sudah terjual Terdakwa bayarkan terlebih dahulu kepada Sdr. AJI (DPO).
- Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi SUHARDI Bin NASRUDIN sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 1 (satu) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi MUHAMMAD ILHAM FAUZI Bin YOYO (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, dengan perincian:
- Pertama, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib di pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menjual sebanyak 6 (enam) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- Kedua, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib di pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjual/mengedarkan Pil Putih Berlogo Y kepada Saksi RIJKI RAUP KAMALUDIN Bin YUYU sebanyak 3 (tiga) kali, dengan perincian:
- Pertama, pada hari sabtu tanggal 16 agustus 2025 sekira jam 16.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 6 (enam) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Kedua, pada hari rabu tanggal 20 agustus 2025 sekira jam 12.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Ketiga, pada hari senin tanggal 25 agustus 2025 sekira jam 19.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Tersangka menjual sebanyak 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa selain menjual kepada Saksi SUHARDI Bin NASRUDIN, Saksi MUHAMMAD ILHAM FAUZI Bin YOYO (Alm) dan Saksi RIJKI RAUP KAMALUDIN Bin YUYU, Terdakwa menjual obat sediaan farmasi kepada orang lain namun Terdakwa lupa lagi nama dan alamatnya. Terdakwa telah menjual/mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil kuning berlogo Mf dan Pil Putih Berlogo Y sejak bulan April 2025.
- Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil kuning berlogo Mf dan Pil Putih Berlogo Y untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dari Sdr. BANG ACEH (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB di daerah Jl. Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan perincian sebanyak 10 (sepuluh) Pil tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara langsung mendatangi Sdr. BANG ACEH (DPO) yaitu di daerah Jl. Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan Terdakwa langsung membeli obat sediaan farmasi dengan cara Terdakwa memesan obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Tramadol dalam kemasan strip dan membayar dengan uang tunai kepada Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil tramadol dalam kemasan strip untuk Terdakwa jual dan edarkan agar mendapatkan keuntungan dan sebagian Terdakwa konsumsi. Namun untuk pil tramadol dalam kemasan strip tersebut belum sempat Terdakwa jual atau Terdakwa edarkan karena terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
- Terdakwa menjual atau mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih berlogo Y, dan Pil tramadol dalam kemasan strip dengan cara Terdakwa menawarkan kepada teman Terdakwa ketika sedang nongkrong atau melalui aplikasi whatsapp, kemudian ketika ada seseorang yang mau membeli, Terdakwa dan pembeli janjian bertemu disuatu tempat yaitu di sekitaran pinggir Jalan Perum Cisalak yang beralamat di Kel. Sukamanah kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 001 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dan setelah Terdakwa dan pembeli tersebut di lokasi yang sudah dijanjikan terlebih dahulu, Terdakwa memberikan obat tersebut sesuai yang pembeli pesan dan pembeli memberikan uang tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sempat mengonsumsi Obat Sediaan Farmasi Jenis Pil Putih berlogo Y dan Pil Tramadol dalam kemasan strip terakhir pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 11.00 wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciroyom Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya. Terdakwa mengonsumi 1 (satu) Pil Putih berlogo Y dan 1 (satu) Pil tramadol dalam kemasan strip.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB di Rumah yang beralamat di Kp. Ciroyom Rt. 002 Rw. 013 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Saksi TONI, Saksi ASEP, dan Saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi), datang ke rumah lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa:
- Tas warna coklat merk Langky didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (seratus) Pil kuning berlogo Mf, 2 (dua) plastik bening masing-masing plastik berisikan 100 (seratus) Pil putih berlogo Y, 1 (satu) Kotak plastik putih berisikan 30 (tiga puluh) Pil Putih berlogo Y, 9 (sembilan) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) Bungkus plastik bening merk Dollar;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5305/ NOF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 6,5355 gram, diberi nomor barang bukti 2395/2025/PF;
- 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo ”mf” berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,37 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8822 gram, diberi nomor barang bukti 2396/2025/PF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2401 gram, diberi nomor barang bukti 2397/2025/PF;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2395/2025/PF dan 2396/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2937/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Farmasi karena Tersangka sekolah hanya sampai Tingkat SMK.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan |