Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
352/Pid.B/2017/PN Tsm SITI HALIMATUN, SH. ASOP Bin WAHYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-936/O.2.37/Epp.2/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa ASOP Bin WAHYU bersama – sama dengan PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dan BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain) pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2017 sekira jam 01.00 WIB atau setidak — tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2017, bertempat di Pom Bensin Kp.Desakolot, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, type NF 125 TRF, Nopol : Z 2071 NP, tahun 2008, no rangka : MH1JB01188K009058, No mesin : JB01E1008989, warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ACEP NURYADI, dengan maksud ingin dimiliki dengan cara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagal berikut :-----

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa ASOP Bin WAHYU bersama – sama dengan PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dan BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain)  dari Cidadap akan menuju ke daerah Cikalong dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu YAMAHA MIO, warna hitam, tahun 2009 (DPB) yang saat itu digunakan oleh BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain)  dan HONDA BEAT, warna hitam, tahun 2010 (DPB), yang saat itu digunakan oleh PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dengan membonceng terdakwa lalu pada saat BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain)  akan mengisi bensin di Pom Bensin Cikalong, petugas di Pom Bensin tersebut sedang tidur sehingga kemudian BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain) keluar dari Pom Bensin menuju ke tempat terdakwa dan PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) menunggu lalu BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain)mengatakan kepada terdakwa dan PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) bahwa petugas Pom Bensin sedang tidur dan terdapat sepeda motor yang parkir di area Pom Bensin kemudian terdakwa menyerahkan mata kunci lancip (DPB) dan kunci pas / roda berbentuk “Y” (DPB) kepada PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dengan maksud agar mengambil sepeda motor yang diparkir di area Pom Bensin tersebut. sedangkan BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain) memantau situasi di dalam area Pom Bensin dan terdakwa juga memantau situasi/mengawasi di luar area Pom Bensin tersebut. Lalu PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) masuk ke area Pom Bensin dan pertama-tama mendekati sepeda motor Honda Vario lalu PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) mencoba merusak kontak sepeda motor tersebut tapi tidak berhasil kemudian PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) beralih ke sepeda motor merk HONDA, type NF 125 TRF, Nopol : Z 2071 NP, tahun 2008, no rangka : MH1JB01188K009058, No mesin : JB01E1008989, warna hitam milik saksi ACEP NURYADI selanjutnya PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu berupa mata kunci yang dilancipkan dan kunci pas/roda berbentuk “Y”.  setelah itu PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) membawa sepeda motor merk HONDA, type NF 125 TRF, Nopol : Z 2071 NP, tahun 2008, no rangka : MH1JB01188K009058, No mesin : JB01E1008989 ke luar Pom bendin ke arah Cipatujah kemudian sewaktu diperjalanan terdakwa dan PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) bertukar sepeda motor sehingga sepeda motor merk HONDA, type NF 125 TRF, Nopol : Z 2071 NP, tahun 2008, no rangka : MH1JB01188K009058, No mesin : JB01E1008989, warna hitam milik saksi ACEP NURYADI dibawa ke rumah terdakwa dengan maksud untuk dijual. Selanjutnya keesokan harinya PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) datang ke rumah terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi ACEP NURYADI  tersebut dengan maksud untuk dijual namun sepeda motor tersebut belum sempat terjual karena PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dan BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain) terlebih dahulu ditangkap oleh kepolisian.

Bahwa pada saat terdakwa PIPIH RUSLIANA Alias OCOT Bin NASIDIN (dalam berkas perkara lain) dan BANGBANG HERMAWAN Bin RUHIAT (dalam berkas perkara lain) mengambil sepeda motor merk HONDA, type NF 125 TRF, Nopol : Z 2071 NP, tahun 2008, no rangka : MH1JB01188K009058, No mesin : JB01E1008989 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ACEP NURYADI, sehingga saksi ACEP NURYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPIdana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya