Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Tsm Bank BTN Kantor Cabang Tasikmalaya 1.Dodik Distrianto
2.Novie Alvianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-03072026RRJ
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.225.888,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 302.225.888,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
4. Menyatakan PENGGUGAT dapat untuk melakukan penjualan dengan diberikan hak atau kuasa untuk melakukan penjualan atas agunan Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya a.n Dodik Distrianto dengan harga pasar wajar sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I.
5. Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan penjualan dengan penjualan lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Kabupaten Tasikmalaya terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya a.n Dodik Distrianto dengan Luas 100 m2 SU No. 00243/Mulyasari/2014 sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02146 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang terletak di Perumahan Griya Reksa Wisesa A No. 05 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya setelah ditetapkan Pemenang Lelang, dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Resor Kota (Polres) Tasikmalaya dan atau aparat keamanan lainnya
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak