Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2025/PN Tsm Kusmanto 1.Kementerian keuangan Republik Indonesia cq.direktorat jenral kekayaan negara dan lelang kantor wilayah VII DKJN bandung, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Tasikmalaya
2.PT Bank Jabar Banten (persero) tbk., Kantor Cabang Banjar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-11092025ZFP
Penggugat
NoNama
1Kusmanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian keuangan Republik Indonesia cq.direktorat jenral kekayaan negara dan lelang kantor wilayah VII DKJN bandung, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Tasikmalaya
2PT Bank Jabar Banten (persero) tbk., Kantor Cabang Banjar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan demi hukum pelaksanaan penjualan lelang hak tanggungan atas objek jaminan milik Pelawan yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II (Para Terlawan) serta Turut Terlawan untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini;
5. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak