| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-06112015-0048 semula tercantum atas nama SALFARA DWIRA OKALINA LUQMAN diubah namanya menjadi KAMILATUNNISA AZZAHRA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-06112015-0048 atas SALFARA DWIRA OKALINA LUQMAN yang lahir di Tasikmalaya, 10 Oktober 2015. Semula tercantum dengan nama SALFARA DWIRA OKALINA LUQMAN diganti menjadi KAMILATUNNISA AZZAHRA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|