Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Ninawati Binti Endang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -935/M.2.16.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

      -----Bahwa terdakwa NINAWATI Binti ENDANG pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kelurahan Parakannyasag  Kecamatan Indihiang Kota. Tasikmalaya  atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya“ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi pada bulan Februari 2024 terdakwa membeli Sediaan Farmasi  secara online melalui Telpon kepada Sdr. YUDI (DPO)  berupa 5 (lima) buah pot warna putih berisikan 5000 (lima ribu) butir Pil / obat warna kuning berlogo mf, 800 (delapan ratus) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan, 1000 (seribu) Pil/ obat warna kuning berlogo DMP, dan 200 (dua ratus) butir pil/ obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip  seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibayar dengan cara Transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama WAHYUDI, kemudian pil/ obat  tersebut di kirim melalui jasa ekspedisi dan 3 (tiga) hari setelah barang tersebut di kirim barangnya sampai dan terdakwa menerima pil/ obat tersebut di rumah terdakwa di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, kemudian barang tersebut terdakwa simpan.

 

Bahwa kemudian masih di bulan Februari 2024 bertempat  di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya terdakwa mengedarkan, menjual Sediaan Farmasi berupa 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil / obat warna kuning berlogo mf  kepada saksi SAHRUL dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara saksi SAHRUL  menghubungi terdakwa lewat telpon kemudian pil/obat Sediaan Farmasi tersebut oleh saksi SAHRUL di ambil di rumah terdakwa, namun barang berupa pil/ obat tersebut di bayar setelah pul/ obat tersebut terjual habis oleh saksi SAHRUL .

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 18.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi berupa 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil/ obat warna kuning berlogo mf kepada saksi SAHRUL dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi SAHRUL baru membayar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi berupa 20 (dua puluh) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan kepada saksi SAHRUL  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sekira jam 23.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwaoleh Pihak Kepolisian dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah pot warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) butir Pil / obat warna kuning berlogo mf, 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan, 1000 (seribu) Pil/ obat warna kuning berlogo DMP, 200 (dua ratus) Trihexyphenidyl dalam kemasan strip yang di simpan atau di temukan di samping kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG  dan barang bukti tersebut di akui milik terdakwa, dan terdakwa di dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Bogor, No.Lab : 1224/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, Pahala Simanjuntak,SIK,KOMBESPOL NRP.77010823 dengan hasil pengujian:

 

Pemerian :    Tablet warna putih berdiameter : 0,9 cm tebal : 0,3 cm ; dan

                             Tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm.

Identifikasi  : Trihexyphenidyl positif

 

Pemerian   : Tablet warna putih berdiameter 1 cm, dan tebal: 0,3 cm.

Identifikasi  : Tramadol positif

 

Pamerian   : Tablet warna kuningberlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm.

Identifikasi  : Dextrommethorpham positif

 

     

-----Perbuatan terdakwa NINAWATI Binti ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.    

 

                                                             A T A U

Kedua :

 

----- Bahwa terdakwa NINAWATI Binti ENDANG pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kelurahan Parakannyasag  Kecamatan Indihiang Kota. Tasikmalaya  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi pada bulan Februari 2024 terdakwa memesan barang secara online melalui Telpon kepada Sdr. YUDI (DPO)  berupa 5 (lima) buah pot warna putih berisikan 5000 (lima ribu) butir Pil / obat warna kuning berlogo mf, 800 (delapan ratus) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan, 1000 (seribu) Pil/ obat warna kuning berlogo DMP, dan 200 (dua ratus) Trihexyphenidyl dalam kemasan strip  seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibayar dengan cara Transfer ne nomor rekening BCA atas nama WAHYUDI, kemudian barang tersebut di kirim melalui jasa ekspedisi dan 3 hari setelah barang tersebut di kirim barangnya sampai dan terdakwa menerima barang tersebut di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, kemudian barang tersebut terdakwa simpan.

 

Bahwa kemudian masih di bulan Februari 2024 bertempat  di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi berupa 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil / obat warna kuning berlogo mf  kepada saksi SAHRUL dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara saksi SAHRUL  menghubungi terdakwa lewat telpon kemudian pil/obat Sediaan Farmasi tersebut oleh saksi SAHRUL di ambil di rumah terdakwa, namun barang berupa pil/ obat tersebut di bayar setelah pul/ obat tersebut terjual habis oleh saksi SAHRUL .

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 18.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi berupa 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil/ obat warna kuning berlogo mf kepada saksi SAHRUL dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi SAHRUL baru membayar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kembali Sediaan Farmasi berupa 20 (dua puluh) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan kepada saksi SAHRUL  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sekira jam 23.00 wib bertempat di Jl. Parakannyasag 1 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Parakannyasag  Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah pot warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) butir Pil / obat warna kuning berlogo mf, 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan, 1000 (seribu) Pil/ obat warna kuning berlogo DMP, 200 (dua ratus) Trihexyphenidyl dalam kemasan strip yang di simpan atau di temukan di samping kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG  dan barang bukti tersebut di akui milik terdakwa.

 

Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah pot warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) butir Pil / obat warna kuning berlogo mf, 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir Pil/ Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan, 1000 (seribu) Pil/ obat warna kuning berlogo DMP, 200 (dua ratus) Trihexyphenidyl dalam kemasan strip milik terdakwa  merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan. 

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Bogor, No.Lab : 1224/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, Pahala Simanjuntak,SIK,KOMBESPOL NRP.77010823 dengan hasil pengujian:

 

Pemerian   :Tablet warna putih berdiameter : 0,9 cm tebal : 0,3 cm ; dan

                    Tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm.

Identifikasi  : Trihexyphenidyl positif

 

Pemerian   : Tablet warna putih berdiameter 1 cm, dan tebal: 0,3 cm.

Identifikasi  : Tramadol positif

 

Pamerian   : Tablet warna kuningberlogo “DMP” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm.

Identifikasi  : Dextrommethorpham positif

 

          

-----Perbuatan terdakwa NINAWATI Binti ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya