Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WANDA HARTONO als KAPUK bin (Alm.) SUPRIADI, pada hari Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Liunggunung, RT. 003/RW. 003, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU, ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi IWAN ISMAIL SAEPULOH als MAIL bin H. LILI datang ke rumah Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED bersama dengan tujuan meminta tolong kepada Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED untuk tinggal sementara di rumah Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED dengan alasan bahwa Saksi IWAN ISMAIL SAEPULOH als MAIL bin H. LILI sedang membantu Terdakwa untuk mencarikan pekerjaan, kemudian Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED mengizinkan Terdakwa untuk tinggal sementara di rumahnya yang bertempat di Kampung Liunggunung, RT. 003/RW. 003, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang mana jaraknya kurang lebih 40 (empat puluh) meter dari rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG, setelah itu Terdakwa sering bepergian dengan cara berjalan kaki keluar rumah tersebut, lalu melihat banyak kendaraan yang terparkir di beberapa teras rumah yang berada di sekitar rumah Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor lagi;
- Selanjutnya, pada hari Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa baru pulang ke rumah Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED yang bertempat di Kampung Liunggunung, RT. 003/RW. 003, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang mana Terdakwa melihat bahwa Saksi JAJANG NURJAMAN als KEMED bin (Alm.) MEMED sedang tertidur pulas, lalu sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG yang bertempat di Kampung Liunggunung, RT. 003/RW. 003, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena setiap Terdakwa melewati rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG, Terdakwa selalu melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ dengan posisi terparkir di teras rumahnya, kemudian setibanya Terdakwa di rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG, Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam untuk Terdakwa bobol lubang kontaknya, namun lubang kontaknya tertutup oleh kunci magnet, sehingga Terdakwa merasa kesulitan untuk membobolnya, setelah itu Terdakwa memutuskan untuk menghampiri Sepeda Motor lain yang berada di dalam teras rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG, lalu Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci Astag yang berada di dalam saku celananya, selanjutnya Terdakwa memasukkannya ke dalam lubang kontaknya, lalu Terdakwa memasukkan ujungnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Pas 8, setelah itu Terdakwa memutarnya, namun bagian ujung dari 1 (satu) buah Kunci Astag tersebut patah di dalam lubang kontaknya, sehingga Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ tersebut keluar dari rumah Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG sampai dengan ke dekat sebuah makam yang mana cukup jauh dari rumah warga, setelah itu Terdakwa mencabut socket dan menyambungkan kabelnya, sehingga 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ tersebut mesinnya dalam kondisi hidup atau menyala, kemudian Terdakwa mengendarainya sampai ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Kabupaten Ciamis;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ, Nomor Rangka: MH8BG41EAFJ420882, dan Nomor Mesin: G427ID421400;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban RITA MARYANI binti (Alm.) DADANG kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU tahun 2015 warna hitam dengan Nomor Polisi: B 6069 WMZ, Nomor Rangka: MH8BG41EAFJ420882, dan Nomor Mesin: G427ID421400 dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |