Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-181020130048 tercantum atas nama Aurin Sri Oktaviani yang lahir di Tasikmalaya, 05 Oktober 2013 Semula tercantum nama Aurin Sri Oktaviani diganti menjadi Aurin Oktaviani;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-181020130048, Semula tercantum nama Aurin Sri Oktaviani diganti menjadi Aurin Oktaviani;
4. Memberikan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|