Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Adang Sujana, SH | M.Rizqi Alias Candra Bin Muzakir Ismail | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3400/M.2.16.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa M.RIZQI ALIAS CANDRA BIN MUZAKIR pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
tanah berupa 1 (satu) Kresek Hitam didalamnya terdapat 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 (tujuh belas) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,102 (seratus dua) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 108 (seratus delapan) Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, dan 1 (satu) Kresek Hitam berisikan uang tunai hasil penjualan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip, Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas dan Klinik .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |